Home Konsultasi Manasik Haji dan Umrah Antara Istirahat atau Menyegerakan Umrah Setelah Tiba Di Makkah

Antara Istirahat atau Menyegerakan Umrah Setelah Tiba Di Makkah

45
0

Bagaimana hukum beristirahat bagi jamaah yang sedang ihram, dan apakah setelah tiba di Mekkah jamaah segera melaksanakan umrah atau beristirahat terlebih dahulu ? 

Jawab : 

Dalam melaksanakan ibadah haji, semua jemaah harus menjaga stamina dan kesehatannya. Bagi jamaah haji yang sedang ihram, tidak ada halangan untuk beristirahat / tidur dalam keadaan ihrom, karena istirahat atau tidur tidak termasuk larangan ihram. 

Terlebih saat ini banyak jamaah haji yang sudah berusia lanjut, risti atau sakit yang membutuhkan istirahat setelah menempuh perjalanan panjang. Kebutuhan istirahat ini sangat diperlukan khususnya pada saat awal kedatangan di Makkah, baik jamaah gelombang | dari Madinah maupun gelombang 2 dari Jeddah. 

Kalau melihat praktek Rasulullah, setelah sampai di kota Makkah, Rasulullah SAW. tidak langsung melakukan tawaf, tapi bermalam di Zi Tuwa atau Bir Tuwa sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar bin Khatthab ra, dalam Sahih Muslim 2207. 

Artinya:

Nabi tidak masuk Mekkah kecuali sebelumnya menginap di Dzi Tuwa (di sekitar Jarwal, kurang lebih 600m dari Ka’bah), menginap hingga pagi dan mandi dan masuk Mekkah di siang hari. 

Diperkirakan keberadaan Rasulullah SAW. di Bir Tuwa adalah siang hari Senin tanggal 5 Zulhijjah bila dikaitkan dengan riwayat Ibnu Hazm yang mengatakan bahwa kejadian itu pada empat hari berlalu bulan Zulhijjah. Namun kalau dikaitkan dengan riwayat Jabir dalam Sahih Muslim no. 2131 dikatakan bahwa Rasulullah SAW. tawaf pada pagi hari keempat bulan Zulhijjah. Hal ini berarti, Rasulullah SAW. bermalam di Bir Tuwa adalah malam Ahad. Pagi harinya (Senin tanggal 5 Zulhijjah), Rasulullah SAW. mandi dan menuju ke Masjid Haram untuk menunaikan tawaf dan sa’i. (Muhibuddin al- Tabari, Hajjat al-Mustafa Sallallahu ‘alaihi wa Sallam wa Hiya Safwat al-Qira fi Sifati Hajjat al-Mustafa wa Tawafihi bi Ummi al-Qura, hlm. 36. Lihat juga, Fiqh Haji Komprehensif, Kementerian Agama RI, 2019, hlm. 36) 

Oleh karena itu, bagi jamaah haji yang baru datang di Mekkah hendaknya tidak tergesa-gesa melaksanakan umrah. Jika mengikuti sunah Nabi tersebut, Nabi terlebih dahulu mandi dan beristirahat, dan selanjutnya melaksanakan tawaf gudum di masjidil haram. 


Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here