Setelah tawaf wada’, apa yang dilakukan oleh jamaah haji ketika di masjidil haram ?
Jawab :
Setelah selesai melaksanakan tawaf wada’ disunatkan salat sunat dua rekaat di belakang magam Ibrahim, minum air zamzam dan bermunajat di Multazam, lalu menempelkan dada dan perutnya di dinding Ka’bah dan berdoa apa pun untuk kebaikan dunia dan akhirat. Jika tidak bisa ke Multazam bisa munajat di tempat yang searah dengan Multazam. Kemudian terakhir beristilam ke hajar aswad. [(Sa’id Bin Abdul Qadir Basyanfar, al-Mughni fi Figh al-Hajj wa al’Umrah, cet. 12, (Dar Ibn Hazm, 2012) hlm. 194-195].
Setelah selesai rangkaian tawafnya, hendaknya segera keluar meninggalkan Masjidil haram dengan berjalan biasa, tidak berjalan mundur. Berjalan mundur ini hukumnya makruh, tidak ada riwayat dan dalil pokok yang bisa dijadikan pegangan. [an-Nawawi, al-Idhah Fi Manasik al-Hajj wa al Umrah, Darul Basyair al- Islamiyah, 1994, hlm. 411]
Apabila setelah selesai tawaf bersamaan dengan datangnya waktu salat fardhu, maka tidak mengapa jika dia salat di masjidil haram. Sebagaimana riwayat Muslim (1218), bahwa Jabir tawaf wada’ sebelum fajar kemudian salat berjamaah subuh kemudian keluar meninggalkan masjidil haram.
Setelah selesai tawaf wada’, jamaah haji boleh melakukan semua aktifitas selama berkaitan dengan kesibukan untuk persiapan perjalanan, seperti mengurus koper, atau salat selama tidak melampaui ketentuan mukim di Makkah, yaitu 4 hari (mengikuti pendapat jumhur). lan-Nawawi, al-Idhah Fi Manasik al-Hajj wa al Umrah, Darul Basyair al-Islamiyah, 1994, hlm. 407-408)
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M