Apakah membadalkan haji bagi yang sudah meninggal dikenakan dam, mohon penjelasan ?
Jawab :
Yang dimaksud badal haji adalah ibadah haji seseorang yang pelaksanaannya diwakilkan atau digantikan oleh orang lain. Badal haji bagi jamaah yang sudah wafat / sakit hukumnya boleh.
Jika seseorang sudah mampu (istita’ah) melaksanakan ibadah haji, namun sampai dia meninggal dunia belum melaksanakannya, maka ahli warisnya wajib mengeluarkan hartanya untuk biaya haji dan umrahnya. Demikian pendapat Imam Syafi’i, Ahmad, al Hasan, dan Tawus.
Sedangkan Abu Hanifah dan Malik berpendapat, bahwa ahli waris tidak wajib mengeluarkan harta si mayit karena kewajiban hajinya gugur, kecuali dia berwasiat untuk dihajikan dan diumrahkan. Jika dia berwasiat, maka ahli waris wajib mengeluarkan harta milik si mayit sebanyak sepertiga (Fiqih Haji Komprehensif, Kementerian Agama RI, 2018, hlm. 258-259)
Ketentuan dam berlaku sebagaimana dalam ketentuan haji pada umumnya. Misalnya, baginya berlaku dam nusuk apabila dalam badal haji dilakukan secara tamattu’ atau qiran. Termasuk dikenakan dam apabila melakukan pelanggaran atas larangan-larangan ihram, seperti memakai baju berjahit, wewangian, bercukur dan lainnya.
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M