Batasan-batasan tanah haram itu ada dimana saja ?
Jawab :
Batas-batas tanah haram adalah Tan’im = 7,5 km, Nakhlah = 13 km, Adlah Laban = 16 km, Ji’ranah = 22 km, Hudaibiyah = 22 km, Arafah = 22 km.
Tanda-tanda batas tanah haram di kawasan tersebut berupa bangunan dengan arsitektur modern. (lihat Imam Ghazali Said, Manasik Haji dan Umrah Rasulullah Saw, hal 37, 2017, al-Qira li Qashidi Ummil Qura karya Ath-Thabari dan dal-Hajj: Fadha’il wa Ahkam karya Sayyid Alwi Maliki).
Thawus, Mujahid, Atha” meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa
Artinya :
Tanah haram adalah masjid
Riwayat Qatadah :
Dalam kitab al-Asybah wa an-Nazha’ir, Imam as- Suyuthi mengatakan:
Artinya :
Sesungguhnya pelipatgandaan (pahala) tidak terbatas pada masjid haram tapi mencakup seluruh wilayah haram.
Kendatipun demikian, bagi orang yang tidak udzur tetap dianjurkan mencari afdlaliyah ke masjidil haram, sementara bagi lansia, risti, dan sakit-sakitan dianjurkan salat di masjid-masjid terdekat dari hotel atau masjid hotel.
(Buku Pedoman Konsultan Ibadah, Kengerian Agama 2019, him. 150)
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M