Bagaimana cara bercukur jamaah yang tidak punya rambut kepala. Bolehkah digantikan dengan mencukur rambut yang lain atau menggunting kuku ?
Jawab :
Jamaah haji yang kepalanya tidak tumbuh rambut, tidak ada kewajiban cukur, atau mengganti dengan mencukur atau memotong lainnya, dan tidak dikenakan dam. Ibn Mundzir menyatakan bahwa para ulama” sepakat agar jamaah tersebut melewatkan pisau cukur di atas kepalanya. Menurut jumhur melewatkan pisau cukur ini hukumnya sunnah sedangkan menurut Abu Hanifah hukumnya wajib.
Adapun memotong kuku dan mencukur kumis adalah amalan sunnah mengikuti cotoh yang dituntunkan Rasulullah dan dilakukan oleh para sahabat seperti Ilbnu Umar, juga para tabi’in dan ulama” seperti Thawus, ‘Atha’ dan Syafi’i. Namun mencukur kumis dan memotong ini bukan merupakan amal pengganti cukur bagi yang tidak memiliki rambut kepala. (Sa’id Bin Abdul Oadir Basyanfar, al-Mughni fi Figh al-Hajj wa alUmrah, cet. 12, IDar Ibn Hazm, 20121, him. 308-309).
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M