Seorang jamaah haji gelombang 2, melakukan pelanggaran dan harus bayar kifarat. Namun dia sudah meninggalkan Makkah dan sudah berada di Madinah. Bagaimana caranya ?
Jawab :
Para ulama’ berbeda pendapat terkait dengan dengan tempat penyembelihan kafarat pada pelaksanaan haji sebagai berikut : a. Menurut Imam Abu Hanifah, penyembelihan dam baik kambing maupun unta, harus dilaksanakan di tanah haram. Sementara puasa dapat dilakukan di tempat manapun dan tidak harus berurutan, sebagaimana juga dengan shadaqah
b. Menurut Malikiyah, semua jenis “hadyu wajib” seperti dam nusuk tamattu’, dam karena membunuh binatang atau berhubungan badan, harus disembelih di Mina atau Makkah. Adapun dam pelangaran muharramat ihram lainnya (selain berburu dan berhubungan badan) dapat diakhirkan setelah pulang ke negaranya.
c. Menurut Syafi’iyah, dam karena membatalkan ihram karena udzur, meninggalkan wajib haji, atau dam tamattu’/giran, harus dilaksanakan di tanah haram, namun dagingnya dapat dibagi dengan cara dikirimkan ke daerah lain di luar tanah haram. Kecuali dam ihshar, maka disembelih dimana dia tertahan dan di tempat itu ia mengakhiri ihram.
d. Menurut Hanabilah, semua dam karena meninggalkan wajib haji, atau melakukan pelanggaran ihram yang mengakibatkan dam berupa kambing atau memberi makan fakir miskin, harus dilaksanakan di tanah haram, dan kemudian dibagikan kepada penduduk tanah haram. Adapun fidyah pelanggaran ihram selain memburu binatang, dapat dilaksanakan di luar tanah haram, termasuk puasa. (Wahbah Zuhaili, al-Figh al-Islam wa Adillatuhu, Dar al-Fikr, cet 2, Juz 3, hlm. 267- 269)
Keempat mazhab fikih sepakat bahwa penyembelihan dam kambing atau unta baik karena pembatalan ihram, meninggalkan wajib haji, dam tamattu’ atau giran (berburu binatang dan kafarat berhubungan badan menurut Malikiyah dan Hanabilah) harus dilaksanakan di
tanah haram, dan dibagikan ke penduduk tanah haram, kecuali Syafiiyah yang membolehkan dagingnya dikirimkan ke daerah lain di luar tanah haram.
Adapun pelaksanaan dam takhyir pelanggaran ihram selain memburu binatang dan berhubungan badan, dapat dilakukan di luar tanah haram, bahkan setelah kembali ke negaranya, kecuali mazhab Hanabilah yang tetap mewajibkan fidyah memberi makan fakir miskin dilaksanakan di Tanah haram.
Berdasar keterangan di atas, apabila jamaah yang sudah di Madinah atau di tanah air dikenakan kafarat yang termasuk harus dilaksanakan di tanah haram, maka kafarat tersebut harus dikirimkan dan dilaksanakan di tanah haram. Adapun untuk kategori dam yang tidak harus dilaksanakan di tanah haram, seperti puasa, dapat dilaksanakan dimana pun.
Oleh karena itu, bagi yg merasa melanggar larangan ihram, sebaiknya selama masih tinggal di makkah agar segera mnyelesaikan dendanya, baik berupa fidyah maupun kafarat dengan demikian ketika meninggalkan makkah tidak memikiki tanggungan lagi.
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M