Bagaimana cara mewakili lontar jumrah ?
Jawab :
Bagi orang yang uzur syari boleh mewakilkan kewajiban melontar jamrah-nya kepada orang lain dengan salah satu cara sebagai berikut :
1. Melontar untuk dirinya sendiri sampai sempurna masing-masing 7 kali lontaran, mulai dari ula, wusta, dan aqabah. Kemudian kembali melontar untuk yang diwakili mulai dari ula, wusta, dan aqabah.
2. Melontar tujuh kali lontaran pada jamrah ula, kemudian 7 kali lontaran lagi untuk yang diwakili (tanpa harus menyelesaikan lebih dahulu jamrah wusta dan aqabah). Karena tidak ada dalil yang mewajibkan menyelesaikan dahulu untuk dirinya.
Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah Yusuf al-Hajj sebagai berikut: Bahwasanya seseorang tidak perlu berhenti (menunggu) saat selesainya melontar seluruh jamrah, akan tetapi jika ia melontar jamrah ula, maka sah (boleh) melontar untuk orang lain sebelum ia melontar dua jamrah yang terakhir untuk dirinya.
(Muhyiddin al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Juz.VIIl, hlm. 257, lihat Fikih Haji Komprehensif, Kementerian Agama RI, 2019, him. 206).
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M