Badan Bagaimana hukumnya jika ada suami istri yang melakukan hubungan badan sementara masih dalam keadaan ihram ?
Jawab :
Suami-istri yang melakukan hubungan badan sebelum tahallul awal, hajinya batal dan wajib menyembelih seekor unta/sapi. Jika tidak ada, menyembelih 7 ekor kambing, jika tidak ada, bersedekah seharga unta, jika tidak ada berpuasa 10 hari. Keduanya wajib menyelesaikan hajinya yang batal dengan tetap berlaku larangan ihram yang lain, dan wajib mengulang hajinya pada tahun berikutnya dengan cara suami dan istri terpisah.
Apabila suami-istri bersetubuh setelah tahallul awal, hajinya tidak batal namun wajib membayar dam/fidyah dengan menyembelih seekor unta atau sapi atau 7 ekor kambing. Sedangkan pelanggaran bersetubuh yang kedua kali setelah tahallul awal harus menyembelih seekor kambing (Figih Haji Komprehenshif, Kemenag Ditjen PHU, hal 213).
Diantara ulama” yang berpendapat demikian adalah Ibn Abbas, ‘Atha’, Ikrimah, salah satu gaul Syafi’i dan penulis kitab al-Mabsuth dan Bada’i dari Mazhab Hanafi. Imam Malik berpendapat kafaratnya menyembelih seekor kambing. (Lihat Sayyid Sabig, Figh as-Sunnah, Kairo : dar al-Hadist, ttt, him. 473).
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M