Dam kifarat bagi suami istri yang melakkan hubungan badan setelah tahallul awal, cukup satu untuk berdua atau masing-masing suami istri ?
Jawab:
Para ahli figih berbeda pendapat sebagai berikut :
Artinya :
Para ahli berbeda pendapat : apakah Dam Kifarat satu ekor unta mencukupi untuk suami dan istri, atau masing-masing satu ekor unta ? Menurut Imam an-Nawawi dengan mengacu pendapat Ibnu Munzir menyatakan bahwa Ibnu Abas, Ibnu Muasyyab, al- Dhohak, al-Hakim, Hamad, al-Tsauri dan Abu Tsaur, mewajibkan atas masing-mamsing dari suami dan istri membayar hadyu. Sedangkan Imam al-Nakhoi dan Imam Malik menyatakan masing-masing satu ekor unta. Sementara Ahmad berpendapat cukup satu ekor hadyu untuk kedua-duanya, hal tersebut diriwayatkan dari Atho dimana beliau bermazhab Syafii. (Buku Panduan Konsultan Ibadah, Kementerian Agama RI 2019, him. 150)
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M