Home Konsultasi Manasik Haji dan Umrah Dam kifarat karena hubungan badan diwajibkan untuk masing-masing suami istri, atau satu...

Dam kifarat karena hubungan badan diwajibkan untuk masing-masing suami istri, atau satu untuk berdua

62
0

Dam kifarat bagi suami istri yang melakkan hubungan badan setelah tahallul awal, cukup satu untuk berdua atau masing-masing suami istri ?

Jawab:

Para ahli figih berbeda pendapat sebagai berikut :  

Artinya :

Para ahli berbeda pendapat : apakah Dam Kifarat satu ekor unta mencukupi untuk suami dan istri, atau masing-masing satu ekor unta ? Menurut Imam an-Nawawi dengan mengacu pendapat Ibnu Munzir menyatakan bahwa Ibnu Abas, Ibnu Muasyyab, al- Dhohak, al-Hakim, Hamad, al-Tsauri dan Abu Tsaur, mewajibkan atas masing-mamsing dari suami dan istri membayar hadyu. Sedangkan Imam al-Nakhoi dan Imam Malik menyatakan masing-masing satu ekor unta. Sementara Ahmad berpendapat cukup satu ekor hadyu untuk kedua-duanya, hal tersebut diriwayatkan dari Atho dimana beliau bermazhab Syafii.  (Buku Panduan Konsultan Ibadah, Kementerian Agama RI 2019, him. 150) 


Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here