Jika seorang jamaah haji yang sedang ihram melakukan pelanggaran atas larangan-larangan ihram, denda apa yang dikenakan ?
Jawab :
Pelanggaran ihram ini ada beberapa jenis, diantaranya pelanggaran yang berakibat dikenakan dam takhyir, yakni dam yang diperbolehkan memilih antara 3 dengan tanpa ada urut prioritas.
Dalam kitab “al-Idhah fi Manasik al-Hajj wal’Umrah”, Imam Nawawi dikemukakan sebagai berikut :
Artinya :
Bahwa jamaah haji/umrah yang melakukan larangan ihram seperti mencukur/memotong rambut, memotong kuku, memakai pakaian biasa (bagi laki2), memakai wangi-wangian, memakai minyak rambut kepala/jenggot, bersentuhan kulit laki2 dengan wanita dengan syahwat (selain bersentuhan farji) maka ybs dikenakan sanksi membayar Dam Tahyir (memilih) diantara memotong kambing, atau memberi makan kepada 6 orang miskin masing-masing setengah sho’ (2,04 kg menurut jumhur ulama, 3,25 kg menurut mazhab Hanafi), atau puasa tiga hari. (al-Idhoh fi Manasik al-Hajj wa al-Umrah, hal 476-477).
Catatan :
Setelah tahallul awal, diperbolehkan semua larangan ihram kecuali berhubungan badan.
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M