Home Konsultasi Manasik Haji dan Umrah Dari Mana Memulai Lagi Tawaf Yang Terputus?

Dari Mana Memulai Lagi Tawaf Yang Terputus?

51
0

Apabila karena sesuatu hal, tawaf seseorang terputus, dari mana dia harus memulai tawafnya ? Apakah melanjutkan dari tempat tawaf terputus, atau memulai dari rukun Hajar Aswad? 

Jawab: 

Para ulama’ berbeda pendapat, dari mana tawaf dimulai setelah sebelumnya terputus. Pertama, memulai tawaf dari tempat dimana dia memutus tawafnya. Misalnya seseorang sedang tawaf kemudian berhenti karena melaksanakan salat fardhu berjamaah. Maka dia melanjutkan tawafnya ditempat dia mengakhiri tawaf untuk melaksanakan salat. Inia dajah pendapat mazhab Hanafiah dan Syafi’iyah. Dalam situasi yang padat, sulit dan berdesakan, pendapat ini bisa diikuti. Kedua, memulai dari rukun hajar aswad. Artinya, putaran tawaf yang tidak selesai karena terhenti oleh sesuatu halangan, tidak dihitung putarannya dan dia melanjutkan putaran dengan memulai dari rukun hajar aswad. Ini adalah pendapat mazhab Hanbali. Dalam situasi sedang longgar, tidak berdesakan, jemaah dapat mengikuti pendapat ini dengan melanjutkan tawaf dengan bermula dari rukun hajar aswad. [Khalid ibn Abdullah Muslih, Az- Ziham wa Atsaruhu fi Ahkami an-Nusuk al-Hajj wal Umrah, ttt : 1427 H, hal. 29]. 


Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here