Home Konsultasi Manasik Haji dan Umrah Haji Tamattu’ Yang Tawaf Ifadhah Tapi Tidak Sa’i 

Haji Tamattu’ Yang Tawaf Ifadhah Tapi Tidak Sa’i 

58
0

Ada jamaah haji tamattu’. Setelah tawaf ifadhah, dia tidak mau melaksanakan sd’i karena alasan lelah. Yang kami tanyakan : 

1.  Bisakah sainya ditunda pelaksaannya. Jika boleh berapa lama batas waktu maksimalnya 

2. Bolehkah sa’i dibadalkan karena alasan kelelahan 

3. Bagaimana dengan status tahaluinya 

4. Jika jamaah ini sama sekali tidak mau melakukan sai, apa solusinya? 

Jawab : 

Dalam Kitab al-Mughni disebutkan bahwa hukum sa’i dalam haji dan umrah ini ikhtilaf di kalangan ulama’. Dengan perbedaan ini, maka hukum jamaah tersebut bisa berbeda-beda menurut jenis mazhab yang dianut. 

1. Imam Malik, Syafii dan Ahmad berpendapat  bahwa sa’i adalah rukun. Maka ketika tidak  melakukan sa’i maka umrah/hajinya tidak sah. Jika mengikuti pendapat ini, maka jamaah tersebut menyempurnakan sainya dengan cara : 

a. Melaksanakan sa’i dengan menyewa fasilitas skuter listri di lantai 3 mizzanain. 

b. Jika sudah terlanjur kembali ke hotel, agar jamaah tersebut menunggu kesehatannya pulih. Dan setelah sehat kembali ke Masjidil haram dan melaksanakan sa’i. Dalam kondisi menunggu ini, jika sebelumnya sudah tahallul awal (jumrah agabah dan cukur) maka statusnya masih tahallul awal hingga selesainya sa’i. 

2. Abu Hanifah berpendapat bahwa sa’i adalah wajib. Jamaah tersebut sah hajinya dengan membayar dam. Jika meninggalkan 4 lintasan atau lebih dikenakan dam 1 ekor kambing. Jika meninggalkan 3 atau kurang, setiap lintasan dikenakan dam setengah sha’. Dengan mengikuti pendapat ini, jamaah tersebut hajinya sah dengan membayar dam 1 ekor kambing, atau mewakilkan kepada orang lain meskipun dengan mengupah.

3. Sa’i hukumnya sunnah berdasar riwayat Ibn Abbas, Ahmad, Ibn Zubair, Ibn Sirrin. Jika mengikuti pendapat terakhir maka hajinya sah dan tidak dikenakan apa-apa. Jika mengikuti pendapat ini, hajinya sah meskipun tanpa sa’i. ISa’id Bin Abdul Oadir Basyanfar, al-Mughni fi Figh al-Hajj wa alUmrah, cet. 12, IDar Ibn Hazm, 2012) hlm. 222-226]. 

Untuk kehati-hatian sebaiknya jamaah haji mengambil pendapat bahwa sa’i itu rukun. Bagi yang belum melaksanakan ketika tawaf ifadhah agar segera melaksanakan sehingga ketika di kampungnya bercerita dengan kerabat ataupun tetangga tidak akan terjadi penyesalan karena disalahkan oleh kerabat atau orang lain disebabkan tidak melaksanakan sa’i pada tawaf ifadhoh.


Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here