Ada jamaah haji, pada saat hari tasyrik, karena sesuatu hal sudah berada di Makkah. Apakah sah jika lempar jumrah dibadalkan sementara jamaahnya sudah meninggalkan Mina ?
Jawab :
Pelaksanaan badal lempar jumrah tidak terkait dg posisi jamaah yang dibadalkan. Meskipun jamaah tidak berada di Mina karena udzur, sakit, lansia atau risti, baik di Hotel Mekkah atau di rumah sakit, badal jumrahnya sah.
Yang terpenting, pelaksanaan lempar jumrah masih pada tanggal dan jam yang sah secara hukum, yakni pada hari tasyrik.
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M