Home Konsultasi Manasik Haji dan Umrah Hukum Badal Tawaf Ifadhah

Hukum Badal Tawaf Ifadhah

58
0

Bagaimana hukum badal tawaf ifadhah ?

Jawab : 

Ada beberapa pendapat yang menjadi alasan bolehnya melaksanakan badal tawaf ifadhah. 

Pertama, Ibn Mundzir menyatakan bahwa semua ulama’ sepakat bolehnya membantu anak kecil dan orang sakit untuk melakukan tawaf. Kecuali Atha’ bin Rabah yang berpendapat, boleh hukumnya mengupah seseorang untuk membadalkan tawafnya (al-Majmu’, juz 8, him. 60) 

Kedua, Imam Ramli ketika ditanya tentang orang yang lemah dan tidak bisa tawaf ifadhah hingga pulang ke negaranya, apakah boleh tawaf ifadahnya dibadalkan ? Menurutnya boleh dan bahkan wajib. Sebab, jika membadalkan seluruh ibadah haji diperbolehkan, maka membadalkan sebagian tentu lebih utama (Fatwa ar-Ramli, juz 2, hlm. 409). 

Ketiga, Fatwa al-Azhar dengan mengutip Atha’ bin Rabah, membolehkan badal tawaf ifadah dengan  menggiyaskan pada amalan haji secara keseluruhan, sehingga badal sebagian rukun atau wajib adalah boleh dan lebih utama (Fatawa al-Azhar, juz 9, 337). 

Keempat, fatwa Jadul Hag ketika ditanya tentang perempuan haidh yang harus segera meninggalkan Makkah, maka ada dua solusi yang dia berikan, dengan cara badal tawaf ifadhah atau menggunakan pil penahan haidh (Fatawa al-Azhar, juz 1 hlm. 205). 

Atas dasar berbagai pendapat di atas, badal tawaf ifadhah bagi jamaah udzur (sakit berat) dan wanita haidh yang harus segera pulang ke negaranya hukumnya adalah boleh. 

[Mudzakaroh Perhajian 2015, Kementerian Agama RI, hlm. 32-40]


Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here