Bagaimana hukumnya jika dalam melaksanakan ihram haji memakai baju petugas ?
Jawab :
Petugas yang berihram dengan memakai baju petugas berarti melakukan pelanggaran larangan ihram yakni memakai kain berjahit.
Dalam Figh as-Sunnah, Sayyid Sabig menyebutkan “Barang siapa melakukan diantara salah satu larangan ihram kecuali bersenggama, seperti bercukur, memakai pakaian berjahit untuk melindungi diri dari panas atau dingin atau lainnya, maka ia mesti menyembelih seekor kambing, atau memberi makan kepada 6 orang fakir miskin masing-masing sebanyak 12 sho’ (lebih kurang 1,2 kg) atau berpuasa 3 hari. Orang yang melanggar dapat memilih diantara tiga jenis dam ini.
Dari Abdurahman bin Abi Laila, dari Ka’ab bin “Urjah :
Artinya :
Pada masa perjanjian Hudaibiyah, Rasulullah (melihat) Ka’ab bin ‘Urjah, dan berkata “Rupanya penyakit di kepalamu kambuh lagi”. “Benar”, jawabnya. Maka Rasul bersabda, “Bercukurlah, kemudian sembelihlah seekor kambing, atau puasa tiga hari atau bagikan 3 sho’ kurma kepada 6 orang fakir miskin (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Dawud).
(Sayyid Sabig, al-Figh as-Sunnah, Kairo, Darul hadist, hlm. 471).
Atas dasar keterangan tersebut, maka sah haji petugas yang selama ihram mengenakan baju petugas dengan membayar diantara jenis dam tersebut, dengan tetap menjaga larangan ihram lainnya (tidak menutup kepala dengan topi, memakai sepatu yang menutup mata kaki, memakai parfum, memotong kuku atau mencukur bulu, membunuh binatang dan larangan ihram lainnya).
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M