Bagi jamaah gelombang 2, yang akan melakukan ihram di migat Yalamlam, mengingat kecepatan pesawat di atas 800 km/jam, dimungkinkan pesawat sudah melewati migat sementara niat ihram belum dilakukan. Ini berarti, jamaah melakukan ihram sebelum migat. Bagaimana hukumnya ?
Jawab :
Untuk mengantisipasi hal tersebut, hendaknya niat ihram dilakukan sebelum pesawat sejajar dengan Yalamlam, setelah awak pesawat memberikan informasi kepada jemaah. Menurut Hanafiyah, ihram sebelum migat itu hukumnya mustahab. Menurut Hanabilah dan Malikiyah, hukumnya sah namun makruh. Sedangkan Syafi’iyah hukumnya sah, namun ihram di migat lebih afdhal.
Ini berarti, ihram sebelum Yalamlam adalah sah. Bahkan boleh ihram sejak di Embarkasi, namun konsekuensinya harus menjaga ihram dalam waktu yang lebih lama, terhitung sejak ihram dilakukan.
(Lihat. Abdurrahman Mahmud, Qatf ats-Tsimar fi ahkam Al hajj wa Al itimar, him 23-24).
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M