Ada seorang jamaah yang memulai niat ihram namun tidak mengenakan pakaian ihram karena berasalan takut uangnya hilang. Apakah boleh ?
Jawab :
Takut kehilangan uang tidak menggugurkan kewajiban memakai pakaian ihram. Jika ia menanggalkan pakain ihram maka ia wajib membayar Dam Takhyir (denda dengan cara memilih), yakni memilih salah satu dari tiga, yaitu menyembelih seekor kambing, atau memberi makan kepada 6 orang fakir/miskin masing-masing setengah sho’ (1,2 kg beras), atau puasa tiga hari.
(Buku Panduan Konsultan Ibadah, Kementerian Agama RI 2019, hlm. 114).
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M