Jika jamaah haji meninggalkan tanah haram dengan tanpa melaksanakan tawaf wada, bagaimana hukumnya ?
Jawab :
Jamaah haji yang tidak mengerjakan tawaf wada’ tanpa udzur ketika meninggalkan tanah haram Makkah sah hajinya. Namun dia dikenakan denda/dam membayar atau menyembelih hewan dam karena tawaf wada’ merupakan salah satu wajib haji menurut Jumhur Ulama (Syafi’iyah, Hanafiyah dan Hanabilah). Kecuali bagi jamaah wanita yang dalam keadaan haid/nifas atau jamaah yang menderita sakit.
Adapun menurut Imam Malik, Dawud dan Ibnu Munzir hukum tawaf wada’ adalah sunnah.
(Buku Panduan Konsultan Ibadah, Kementerian Agama RI 2019, him. 124).
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M