Home Konsultasi Manasik Haji dan Umrah Hukum Jamaah Sakit Parah Dan Belum Tawaf Ifadhah 

Hukum Jamaah Sakit Parah Dan Belum Tawaf Ifadhah 

61
0

Setelah melaksanakan rangkaian ibadah haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina, seorang jamaah haji mengalami sakit parah dan tidak dimungkinkan untuk melaksanakan tawaf ifadhah. Bagaimana pelaksanaan tawaf ifadhahnya ? 

Jawab :

Jika dimungkinkan, hendaknya jemaah tersebut diberikan pengobatan/perawatan terlebih dahulu  sampai sakitnya membaik. 

Namun jika jemaah tersebut harus dipulangkan dini karena sakitnya berat (ma’dhub), maka tawaf ifadahnya dapat dibadalkan, sebagaimana dikemukakan dalam kitab “al-Majmu’ Syarah al- Muhadzab jilid 8 hal 60, kitab “Fatawa al-Azhar” jilid 9 hal 33, dan kitab “al-Hshah ‘ala Masail al-Idhah”, pada bab tawaf wada’. 

(Panduan Konsultan Ibadah, Kementerian Agama RI, 2019, him. 122).


Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here