Setelah melaksanakan rangkaian ibadah haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina, seorang jamaah haji mengalami sakit parah dan tidak dimungkinkan untuk melaksanakan tawaf ifadhah. Bagaimana pelaksanaan tawaf ifadhahnya ?
Jawab :
Jika dimungkinkan, hendaknya jemaah tersebut diberikan pengobatan/perawatan terlebih dahulu sampai sakitnya membaik.
Namun jika jemaah tersebut harus dipulangkan dini karena sakitnya berat (ma’dhub), maka tawaf ifadahnya dapat dibadalkan, sebagaimana dikemukakan dalam kitab “al-Majmu’ Syarah al- Muhadzab jilid 8 hal 60, kitab “Fatawa al-Azhar” jilid 9 hal 33, dan kitab “al-Hshah ‘ala Masail al-Idhah”, pada bab tawaf wada’.
(Panduan Konsultan Ibadah, Kementerian Agama RI, 2019, him. 122).
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M