Jamaah haji yang punya udzur sakit, lalu mengenakan pembalut atau celana dalam, bagaimana hukumnya ?
Jawab :
Jamaah haji udzur yang berihram dan memakai pembalut/celana dalam, karena penyakit beser, wasir dan hernia itu dimaafkan sehingga tidak dikenakan Dam.
(Buku Panduan Konsultan Ibadah, Kementerian Agama 2019, hlm. 117)
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M