Ada jamaah yg melalukan hubungan suami istri setelah tahalul awal. Setelah dijelaskan hukumnya, jamaah tersebut tidak mau membayar kafarat. Dia menjawab “ini urusan pribadi saya”. Bagaimana solusinya ?
Jawab :
Hal ini terjadi mungkin karena jamaah belum memahami ilmu manasik. Atau tidak mempunyai uang untuk membayar dam. Atau merasa sayang uang untuk membayar dam. Sebab itu, yang perlu dilakukan adalah memberikan penjelasan sebagai berikut :
a. Tujuan ibadah haji, yang berlandaskan ketaatan. Maka semua tata caranya harus mengikuti ketentuan yang ada.
b. Syarat-syarat agar ibadah hajinya sah
c. Ketentuan yang berlaku dalam ihram
d. Ketentuan sangsi jika melanggar ihram
e. Dosanya orang yang melanggar ihram
Pelanggaran ihram karena melakukan hubungan badan setelah tahlul awal adalah membayar kifarat dengan seekor unta sebagaimana menurut jumhur ulama. Namun jika tidak mampu, bisa mengikuti pendapat Imam Malik yang membolehkan dengan dam seekor kambing.
Apabila kafarat tersebut telah dibayar, menurut mayoritas ulama’ hajinya sah dan tidak rusak, dan tidak wajib mengulang. Namun sebagian ulama seperti Ibn Umar, al-Hasan dan Ibrahim, menyatakan wajibnya mengulang hajinya.
Namun apabila jamaah tersebut tidak mau membayar denda, maka semua yang telah dikorbankan baik tenaga maupun harta akan menjadi siasia karena tidak sempurna ibadahnya. Jika setelah dijelaskan ternyata tetap tidak bersedia membayar dam, maka kewajiban kita sebagai pembimbing sudah terlaksana
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M