Seorang jamaah melaksanakan tawaf umrah dan setelahnya langsung cukur, padahal belum sai. Bagaimana status umrahnya. Apakah dia harus membayar dam atau meneruskan melaksanakan sai tanpa membayar dam?
Jawab :
Dalam kitab al-Mughni disebutkan bahwa hukum sa’i dalam haji dan umrah ini ikhtilaf di kalangan ulama’. Dengan perbedaan ini, maka hukum jamaah tersebut bisa berbeda-beda menurut jenis pendapat hukum yang dianut.
1. Imam Malik, Syafii dan Ahmad berpendapat bahwa sa’i adalah rukun. Maka ketika tidak melakukan sa’i maka umrahnya tidak sah. Dia harus melakukan sa’i lagi. Selain itu dia juga melakukan pelanggaran ihram dengan bercukur, maka dikenakan dam takhyir antara 1 kambing, puasa 3 hari atau memberi makan 6 orang fakir miskin masing-masing setengah sha’.
2. Abu Hanifah berpendapat bahwa sa’i adalah wajib. Jamaah tersebut sah umrahnya dengan membayar dam. Jika meninggalkan 4 lintasan atau lebih dikenakan dam 1 ekor kambing. Jika meninggalkan 3 atau kurang, setiap lintasan dikenakan dam setengah sha’.
3. Sai hukumnya sunnah berdasar riwayat Ibn Abbas, Ahmad, Ibn Zubair, Ibn Sirrin. Jika mengikuti pendapat terakhir maka umrahnya sah dan tidak dikenakan apa-apa.
[Sa’id Bin Abdul Oadir Basyanfar, al-Mughni fi Figh al- Hajj wa alUmrah, cet. 12, (Dar Ibn Hazm, 2012) hlm. 222-226]
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M