Jika karena sesuatu hal, jamaah tertinggal dan tidak bisa melaksanakan wukuf, bagaimana hukum hajinya ?
Jawab :
Menurut ijma’ ulama, jamaah yang tertinggal wukuf hajinya berubah menjadi umrah. Maka yang bersangkutan harus melaksanakan tawaf, sa’i dan mencukur/memotong rambut (tahallul).
Jika haji yang dilaksanakan adalah haji pertama/wajib, maka baginya wajib mengulang hajinya pada tahun berikutnya (al-Mughni fi Figh al-Hajj wal- Umrah, Said bin Abdul Oadir Basyinfar).
(Buku Panduan Konsultan Ibadah, Kementerian Agama RI 2019, him. 126).
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M