Apa betul setelah tawaf wada’ tidak boleh tidur di hotel dan harus langsung keluar dari Makkah ?
Jawab :
Menurut bahasa, wada’ berarti pamitan atau selamat tinggal. Sedangkan menurut istilah, tawaf wada’ adalah tawaf dilakukan karena jemaah akan meninggalkan Makkah menuju ke negaranya. Setelah tawaf wada’ seseorang masih diperbolehkan masuk kembali ke pemondokan selagi masih ada keperluan seperti mengambil barang dan sebagainya. (Figh Haji Komprehensif Kementerian Agama RI, 2018, hlm. 154).
Para ulama’ berbeda pendapat terkait dengan status jamaah yang telah melaksanakan tawaf wada’ lalu melanjutkan aktifitas semisal bisnis dan mukim di Mekkah.
a. Jumhur ulama’ (selain Hanafiyah), berpendapat wajib untuk mengulang tawaf wada’nya. Karena dia kembali mukim, maka dalam pemahaman umum (adat), dia tidak dianggap melakukan wada’ atau perpisahan. Dalam bahasan fikih, ketentuan seseorang dianggap mukim ini, sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam salat jamak dan gashar. Menurut Imam Malik, Syafi’i, Abu Tsaur dan Ahmad adalah 4 hari. (Sa’id Bin Abdul Oadir Basyanfar, al-Mughni fi Figh al-Hajj wa alUmrah, cet. 12, IDar Ibn Hazm, 20121, hlm. 63). Artinya, apabila jemaah setelah tawaf wada’ masih tinggal di Makkah lebih dari 4 hari, maka dia berstatus mukim dan karenanya wajib mengulang tawaf wada’nya. Namun apabila masa tinggal setelah tawaf wada’ kurang dari 4 hari, maka belum berstatus mukim dan tidak perlu mengulang tawaf wada’nya.
b. Abu Hanifah berpendapat, jika setelah tawaf wada seorang jemaah mukim di Mekkah, bahkan misalnya sampai satu tahun, maka tidak mengulang tawaf wada’, selama dia tidak bermaksud menetap atau berpindah kewarganegaraan. (Wahbah Zuhaili, Fiqh al-Islam wa adillatuhu, Dar al-Fikr, 1985, jilid 3, hlm. 149- 150)
Atas dasar keterangan tersebut, jamaah boleh kembali ke hotel, tidur, menyelesaikan urusan belanja, perbekalan dan oleh-oleh haji, dengan tidak lebih dari 4 hari mengacu pada pendapat jumhur.
Selain itu, dalam pelaksanaan haji saat ini, setelah tawaf wada’ jamaah harus kembali ke hotel. Sebab bus tidak mungkin parkir di dekat masjidil haram. Semua barang jamaah masih di hotel, dan keberangkatan meninggalkan Makkah dilakukan dari Hotel.
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M