Home Konsultasi Manasik Haji dan Umrah Hukum Kentut Ketika Tawaf 

Hukum Kentut Ketika Tawaf 

46
0

Seorang jamaah haji saat melaksanakan tawaf, dia kentut namun tidak wudhu dan meneruskan tawafnya. Bagaimana hukum tawafnya ? 

Jawab : 

Ada beberapa pendapat sebagai berikut :

a. Menurut madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali tawafnya tidak sah karena melaksanakan tawaf harus suci dari hadas sebagaimana melaksanakan salat, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah Saw. 

b. Menurut mazhab Hanafi, tawafnya sah, karena melaksanakan tawaf tidak disyaratkan harus suci dari hadas, namun demikian dia wajib membayar/menyembelih Dam seekor kambing. 

c. Menurut Ibnu Taimiyah, jika seseorang batal wudlunya saat dia tawaf, maka hendaknya dia melanjutkan tawafnya dan tidak harus berwudlu baginya. Karena wudlu bukan termasuk syarat tawaf. Menurutnya, tidak ada perintah dari Nabi bahwa bersuci termasuk syarat tawaf. Dalil yang paling dekat dengan masalah ini adalah bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, ketika hendak tawaf beliau berwudlu, baru kemudian tawaf. Ini adalah perbuatan beliau, perbuatan tidak menunjukkan wajib. 

Adapun ibadah sa’inya sah karena sa’i tidak harus dalam keadaan suci tapi disunahkan bersuci/berwudhu. (lihat dalam kitab “al-Bayan fi Madzhab al-Imam as-Syafi’i jilid 4 hal 273, Lihat juga Panduan Konsultan Ibadah, Kementerian Agama RI, 2019, hlm. 120-121). 


Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here