Apakah sah hukum lempar jumrah hari tasyriq sebelum fajar ?
Jawab :
1. Menurut jumhur ulama (Abu Hanifah, Mailiki, Syafi’i dan Ahmad), tidak sah melontar jamrah pada hari-hari tasyriq kecuali setelah tergelincir matahari, berdasarkan hadis riwayat Jabir dan Ibnu Umar.
2. Imam Abu Hanifah, Atha’ dan Thawus bin Kisan (keduanya fugaha’ generasi tabi’in) berpendapat, melontar jumrah diperbolehkan sebelum matahari tergelincir.
3. Menurut Rofi’i dan Isnawi (keduanya bermadzhab Syafi’i), boleh melontar jamrah hari-hari tasyriq sebelum matahari tergelincir dan dapat dimulai sejak terbit fajar (lihat Hasil Muktamar NU Tahun 1994 di Cipasung).
4. Sebagian ulama Saudi seperti Abdul Aziz bin Baz dan Utsaimin, membolehkan lontar jumrah hari- hari tasyriq sepanjang hari tanpa dibatasi waktu (bisa siang, pagi dan malam).
5. Bagi orang yang udzur (seperti sakit, lemah dan ziham) dapat dilakukan sebelum zawal untuk menghindari keadaan yang sangat padat, bahkan dapat dimulai melontar pada pertengahan malam hari. Diperbolehkan pula mengakhirkan melontar jamrah pada hari terakhir hari tasyrik tanggal 13 zulhijjah. (Lihat, Fatwa Darul Ifta’ al-Misriyah).
(Buku Panduan Konsultan Ibadah, Kementerian Agama RI 2019, him. 128-129)
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M