Home Konsultasi Manasik Haji dan Umrah Hukum Mabit Muzdalifah Saat Bus Mulai Bergerak Pukul 11.24 

Hukum Mabit Muzdalifah Saat Bus Mulai Bergerak Pukul 11.24 

76
0

Bagaimana hukumnya, pada saat mabit di Muzdalifah, sebelum jam 11 sudah disuruh naik bus dan jam 11.24 bis berangkat. Apakah sah mabit kami sementara belum lewat jam 12 malam ? 

Jawab : 

Perpindahan dari Muzdalifah ke Mina diawali jam 11.30 dimana jamaah mulai naik ke bus. Dilakukan lebih awal mengingat untuk menaikkan jamaah 1 bus juga perlu waktu. Kemudian bus bergerak dan berhenti di perbatasan Muzdalifah-Mina menunggu waktu lewat tengah malam, bus segera masuk ke Mina. 

Pertengahan malam di makkah bukan pukul 00 tetapi pada pertengahan antar antara waktu magrib dan waktu fajar(subuh). 

Misalnya, pada tgl 11 Agustus 2019, waktu Maghrib jatuh pada pukul 18.55 dan waktu Subuh 04.35. Ini berarti lama malam adalah 9,5 jam. Jika dibagi 2, maka 9,5 jam : 2 = 4 jam 45 menit. Perhitungan tengah malamnya adalah pukul 18.55 + 4 jam 45 menit = pukul 11.40 menit. Jadi lewat tengah malam adalah pukul 11.40 lebih 1 detik. 

Kemudian perjalanan dari Muzdalifah hingga masuk Mina kira2 diperlukan waktu 20 menit. Jika pergerakan dari Muzdalifah dimulai jam 11.24, maka perpindahan diperkirakan terjadi 11.44 menit.

Selain itu maktab juga berpegang pada pedoman bahwa perpindahan jamaah dilakukan setelah memastikan lewat tengah malam. Dengan demikian, mabit di Muzdalifah tersebut hukumnya sah.   


Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here