Kami petugas ada yang hanya lewati muzdalifah bahkan kemarin kami hanya lewat pada siang hari. Apakah kami kena dam ?
Jawab :
Beberapa pendapat ulama tentang mabit di Muzdalifah ;
a. Menurut Imam Malik, Syafi’i, Abu Hanifah dan Ahmad, bahwa mabit di Muzdalifah hukumnya wajib.
b. Menurut sebagian sahabat dan Tabi’in seperti, Ibnu Abbas dan Ibnu Zubair, Algamah, Aswad, al- Sya’abi, al-Nakha’i, dan Hasan Basri, bahwa mabit di Muzdalifah termasuk rukun.
c. Mabit di Muzdaliflah hukumnya sunah menurut Abu Hanifah dan salah satu pendapat Syafi’iyah. Jika ditinggalkan hajinya sah dan tidak dikenakan denda membayar dam.
Imam Nawawi menyatakan, bahwa seseorang yang meninggalkan mabit di Muzdalifah tanpa uzur, maka ia dikenakan dam. Sebaliknya, jika tidak mabit di Muzdalifah karena uzur, maka tidak dikenakan dam. Uzur terbagi menjadi tiga macam yaitu:
a. Tugas melayani/mengurus jemaah, seperti petugas yang bertanggung jawab mengurus air atau lainnya.
b. Pengembala unta.
c. Orang yang berhalangan karena sebab lain seperti: orang yang harus menjaga hartanya karena takut hilang, merawat/menjaga orang yang sedang sakit atau dirinya memang sakit dan merasa sulit jika melakukan mabit. (Figh Haji Komprehensif Kementerian Agama RI 2018, hlm. 191)
Oleh karena itu, petugas yang tidak mabit di Muzdalifah tidak dikenakan dam karena dalam posisi udzur syar’i dalam rangka layanan jamaah dan hajinya tetap sah
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M