Apakah niat ihram harus dilafalkan atau cukup diniatkan dalam batin ?
Jawab :
Para ulama’ berbeda pendapat terkait dengan hukum melafalkan niat ihram. Menurut Mazhab Syafi’i dan Hanbali disunatkan melafazkan niat ihram haji atau umrah. Sedangkan Mazhab Hanafi mewajibkan melafazkan niat ihram
[Sumber : Fiqih Haji Komprehensif, Kemeterian Agama, Tahun 2015, hlm. 129, dikutip dari Muhyiddin al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, (Madinah: Maktabah Salafiyah, t. th). Juz.VII, hlm. 225]
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M