Bagaimana hukum melaksanakan tarwiyah ?
Jawab :
Pada tanggal 8 Dzulhijjah Rasulullah menaiki untanya dari Abthah menuju Mina. Riwayat dari Jabir dan Ibn Abbas serta sahabat lainnya, Rasulullah pada hari itu salat dzuhur dua rekaat di Mina dan beliau bermalam sampai selesai pelaksanaan salat subuh keesokan harinya / tanggal 9 Dzulhijjah. (Lihat, Muhibbudin al- Tabari, Hijjat al-Mustafa Sallalilahu ‘alaihi wa Sallam wa Hiya Safwat al-Qira fi Sifati Hijjat al-Mustafa wa Tawafihi bi Ummi al-Qura, hlm. 50)
Para ulama’ bersepakat, bahwa mabit di Mina sebelum ke Arafah adalah sunnah, karena Aisyah ra. baru sampai di Mina malam itu setelah berlalu dua pertiga malam dan Abdullah bin al-Zubair ra. tetap salat di Makkah pada malam itu (Lihat, Walid Ibn Salih al-Hajjaj, Al-Mawsu’at al-Muyassarah li Oasidi Makkat al-Mukarramah, (Riyadh: Dar al-Shumay’i li al-Nasyri wa al-Tawzi”), Jilid 2, him. 921).
Oleh karena itu, jamaah haji yang tidak ke Mina dan langsung ke Arafah, hajinya sah dan tidak dikenakan dam apa pun. [Mudzakaroh Perhajian 2015, Kementerian Agama RI, hlm. 55-58]
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M