Jika ada seorang jamaah haji pria dalam keadaan ihram kemudian melepas pakaian ihramnya dan berganti pakaian berjahit, bagaimana hukumnya ?
Jawab :
Jika seorang jamaah pria yang sedang ihram mengganti pakaiannya dengan pakaian berjahit, maka hukumnya diperinci sebagai berikut :
a. Jika dilakukan karena lupa, yang bersangkutan agar diingatkan supaya segera memakai pakaian ihramnya lagi karena sudah berniat ihram di migat, dan tidak perlu kembali lagi ke migat. Jika sudah tenang baru melakukan tawaf, sa’i dan tahhallul.
b. Jika membuka pakaian ihramnya karena tidak mengerti, maka tidak dikenakan denda apapun.
c. Jika dia mengerti bahwa hal itu merupakan larangan ihram, maka yang bersangkutan harus membayar Dam dengan memilih antara menyembelih seekor kambing, atau memberi makan kepada 6 orang fakir/miskin masing- masing setengah sho’ (1,2 kg beras), atau puasa tiga hari.
(Buku Panduan Konsultan Ibadah, Kementerian Agama RI 2019, him. 115).
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M