Jika seorang jamaah melewati migat dan tidak niat ihrom, apa yang harus dilakukan ?
Jawab :
Ada beberapa alternatif solusi yang bisa dilakukan oleh jamaah yang melewati migat dan tidak niat ihram :
a. Kembali lagi ke migat awal (misalnya bagi jamaah dari Madinah menuju Makkah kembali ke Bir Ali, jika kondisi dimungkinkan).
b. Jika perjalanan sudah sangat jauh dari migat awal maka boleh niat ihram umrah atau haji pada garis lurus migat. Misalnya jamaah dari Madinah ke Makkah dapat mengambil migat di wilayah yang sejajar dengan migat Juhfah, di pinggir jalan yang terpasang papan nama bertuliskan.
c. Jika terpaksa sudah sampai di Makkah (di pondokan/hotel) dapat keluar dari Makkah dengan mengambil jarak dari Makkah dua marhalah (89,4 km) lalu berniat ihram.
d. Jika tidak mungkin keluar 2 marhalah, diperbolehkan berniat ihram umrah atau haji di pondokan/hotel di Makkah akan tetapi yang bersangkutan dikenakan denda dengan membayar Dam atau menyembelih seekor kambing.
(Sumber : Buku Panduan Konsultan Ibadah Haji, Direktorat PHU Tahun 2019, hlm. 113- 114).
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M