Bagaimana hukum memakai sarung tangan bagi perempuan yang sedang ihram. Apakah diperbolehkan menutup bagian atas telapak tangan, atau tidak memakai sarung tangan sama sekali, ataukah boleh memaki kaos tangan. Sebab ketiga model ini dilakukan oleh jamaah Indonesia ?
Jawab :
Dalam hadist riwayat Imam Bukhari, disebutkan :
“Seorang wanita dalam kondisi ihram dilarang menggunakan nigab dan sarung tangan”.
Dalam hal kaos tangan ini terdapat dua pendapat :
a. Ulama’ yang menyatakan haramnya menggunakan kaos tangan bagi wanita yang sedang ihram. Bagi yang mengenakannya dikenakan fidyah, karena ihramnya wanita adalah pada wajah dan kedua tangan. Diantara yang menyatakan pendapat ini adalah salah satu gaulmazhab Syafi’iyah, sebagaimana dinyatakan Imam Nawawi dalam al-Majmu’. Pernyataan yang sama juga dikemukakan oleh Umar, Ali dan Aisyah. (Sa’id Bin Abdul Oadir Basyanfar, al- Mughni fi Figh al-Hajj wa d’Umrah, cet. 12, (Dar Ibn Hazm, 20121) him. 128).
Mazhab Hanbali juga berpendapat haramnya wanita ihram menggunakan kaos tangan. Dalam Kitab al-igna’ dijelaskan :
Artinya :
“Diharamkan bagi perempuan dan laki-laki menggunakan dua kaos tangan atau satu kaos tangan. Yang dimaksud kaos tangan adalah sesuatu yang dipakai di tangan sampai pergelangan dengan cara kedua tangan dimasukkan ke dalamnya guna menutup keduanya agar terhindar dari panas, seperti kaos kaki yang digunakan untuk kedua kaki” (Abi Naja Syarafuddin Musa al-Hajawi al-Magdisi,al-Igna’ fi figh Imam Ahmad Bin hanbal,Beirut Dar al- Ma’rifah, tt, Juz 1, him. 367)
Berdasar penjelasan ini, fungsi qufazain atau kaos tangan adalah menutup dari panas, sebagaimana kaos kaki, sehingga, tidak tepat jika wanita hanya membuka telapak tangan dan menutup punggung tangan. Baik punggung tangan maupun telapak tangan, keduanya harus dibiarkan terbuka.
b. Sebagian ulama’ lain membolehkan perempuan menggunakan kaos tangan, diantaranya Imam Tsauri dan Abu Hanifah. Menurut Imam Baghawi dalam “Syarkh as-Sunnah” menyatakan bahwa inilah gaul syafi’i. Alasannya, hadist tentang larangan kaos tangan ini bukan sabda Nabi tetapi pernyataan Ibn “Umar, atas dasar keterangan dari Sa’ad Ibn Abi Wagash. (Sa’in Bin Abdul Oadir Basyanfar, al-Mughni fi Figh al-Hajj wa alUmrah, cet. 12, [Dar Ibn Hazm, 2012) hlm. 128). Dalam gaul yang lain, Imam Syafi’i juga membolehkan wanita menggunakan kaos tangan. Dalam Kitab “al-Umm”, Imam Syafi’i menyatakan:
Artinya:
“Nabi tidak memerintahkan adanya kafarat, dan tidak masalah seorang wanita yang sedang ihram menggunakan kaos tangan. Sa’ad ibn Abi Wagas memerintahkan anaknya memakai kaos tangan dalam keadaan ihram. (al-Umm, juz 1, him. 203).
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M