Bagaimana hukum memakai sabun ketika dalam keadaan ihram ?
Jawab :
Semua Ulama mazhab sepakat bahwa seseorang yang sedang dalam ihram (niat haji/ umrah) harus menghindari dari memakai wangi-wangian baik di badan maupun pada pakaian ihram.
Bahkan Imam Nawawi menyatakan haram memakai wangi-wangian bagi orang yang sedang ihram.
Adapun untuk penggunaan sabun mandi, para ulama” berbeda pendapat sebagaimana disebutkan dalam al-Figh al-Islami wa Adillatuhu :
Artinya :
Menurut Mazhab Syafi’i dan Hambali, boleh mandi walaupun dengan menggunakan sabun. Menurut Mazhab Hanafi, tidak membolehkan mandi dengan memakai sabun dan sejenisnya. Sedangkan menurut Mazhab Maliki, boleh mandi hanya untuk mendinginkan badan bukan untuk membersihkan.
Pendapat lain yang dikemukakan dalam kitab “al-Hajj wa al- Umrah” terbitan Darul Ifta al-Mishriyah” sebagai berikut :
Artinya :
Haram menggunakan mangi-wangian di badan, kain atau makanan bagi orang yang sudah beniat ihram harena hal itu merupakan larangan. Adapun menggunakan sabun wangi ditegaskan dalam fatwa ini diperbolehkan karena bukan tujuan menggunakan wangi-wangian. Namun yang lebih hati-hati, hendaknya tidak menggunakan sabun agar dapat keluar dari perbedaan pendapat.
Pada bagian akhir fatwa ini dinyatakan, bahwa supaya jamaah yang sedang ihram mengambil sikap yang lebih hati-hati, yakni keluar dari perbedaan pendapat tersebut, dengan cara tidak memakai sabun wangi ketika mandi. Pilihan yang terakhir ini adalah pilihan paling selamat dan tepat.
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M