Bagaimana hukum memakai sandal dan sabuk yang berjahit ketika ihram?
Jawab :
Dalam al-Mughni disebutkan larangan pakaian bagi lelaki sebagai berikut :
Artinya:
Lelaki yang sedang ihram dilarang menggunakan pakaian yang berjahit atau menangkup tubuhnya seperti gamis, pakaian, celana, yakni pakaian yang dibuat seukuran tubuh atau anggota tubuh. (Sa’id Bin Abdul Oadir Basyanfar, al-Mughni fi Figh al-Hajj wa alUmrah, cet. 12, (Dar Ibn Hazm, 2012), hlm. 123].
Kata
Semula bermakna kain yang ujung dengan ujung bersambung diikat dengan jahitan permanen, seperti sarung atau celana.
Dengan demikian, yang dimaksud para ulama tentang larangan memakai sesuatu yang berjahit adalah memakai sesuatu yang dibuat seukuran salah satu anggota badan dan bukan dalam bentuk biasa, seperti kemeja, celana, kaos dan semacamnya. Karena itu, jika seseorang melakukan ihram dengan selendang yang ditambal, atau dengan kain yang ada tambalannya, maka hal tersebut tidak mengapa, meskipun semua itu ada jahitannya. Maka sandal dan sabuk yang berjahit tidak apa-apa digunakan selama ihram (Abdul Hakim bin Amir Abdat, Sifat Haji Nabi, Maktabah Mu’awiyah bin Abi Sufyan, Jakarta 2013, hlm. 81-82).
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M