Home Konsultasi Manasik Haji dan Umrah Hukum Membadalkan Lempar Jumrah Agabah 

Hukum Membadalkan Lempar Jumrah Agabah 

68
0

Apakah diperbolehkan membadalkan lempar jumrah aqabah ? 

Jawab : 

Boleh mewakilkan lontar jumrah dalam semua waktu dan tempat bagi orang yang sakit yang tidak mampu melontar, orang hamil yang takut atas dirinya, wanita menyusui yang tidak mempunyai orang yang menjaga anaknya, orang yang berusia lanjut, dan lain- lain dari orang-orang yang tidak mampu melontar sendiri. 

Seperti orang tua boleh mewakilkan melontar untuk anaknya yang masih kecil, atau sebaliknya, anak boleh melontar untuk orang tuanya yg udzur. 

Bagi orang yang mewakili, dia melontar untuk dirinya dan untuk orang yang mewakilkan dalam setiap tempat melontar dengan memulai untuk dirinya kemudian melontar untuk orang yang diwakilinya. 

(Figh Haji Komprehensif, Kementerian Agama RI 2018, hlm. 207) 


Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here