Seorang jamaah wanita yang sedang haidh melaksanakan ihram di migat. Namun kemudian dia membatalkan niat ihramnya sementara jamaah tersebut belum melaksanakan umrah. Bagaimana hukumnya ?
Jawab :
Membatalkan niat ihram hukumnya tidak boleh. Bagi yang melakukannya wajib membayar Dam dengan memotong seekor kambing.
Karena itu haid bagi seorang wanita yang ihram bukan menjadi penghalang bagi yang bersangkutan untuk melanjutkan umrah wajibnya, kecuali tawaf 14 yang harus ditunda menunggu sampai yang bersangkutan suci.
(Buku Panduan Konsultan Ibadah, Kementerian Agama RI 2019, hlm. 113).
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M