Bagaimana hukum memutus atau membatalkan thawaf sunnah? Misalnya sudah dapat dua putaran tawaf kemudian membatalkan tawafnya.
Jawab :
Dari sudut pandang hukum fikih, tawaf sunnah yg diputus sebelum selesai tujuh putaran, maka tawafnya batal dan tidak dikenakan dam. Namun memutus tawaf dengan sengaja, menyebabkan pahala tawafnya hilang dan merupakan tindakan su’u/ adab serta berdosa. Kecuali jika putusnya tawaf itu karena dharurat, misalnya sakit atau sebab lain yang menjadikannya terhalang untuk melanjutkan tawaf.
Dari sudut pandang keutamaan ibadah, memutus tawaf adalah tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan. Dalam hadist yang diriwayatkan Abdullah ibn Umat al-Makhzumi, Rasulullah bersabda
Artinya:
Dalam sehari semalam, Allah menurunkan 120 rahmat di baitullah. Enam puluh rahmat bagi yang tawaf, 40 bagi yang ruku’ dan 20 bagi yag memandang baitullah (Abi Abdillah Muhammab bin Ishag, Akhbar Makkah fi Oadim ad-Dahr ga haditsihi, Jilid 1, him. 198-199).
Ini berarti, orang yang memutus tawafnya, telah kehilangan curahan 60 rahmat Allah yang diturunkan untuk mereka yang tawaf.
Oleh karenanya, setiap tawaf sunnah yang sudah dilakukan hendaknya diselesaikan hingga sempurna supaya mendapat keutamaan sebagaimana keterangan di atas.
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M