Jika pada saat melaksanakan ihram di pesawat di atas Yalamlam ada keraguan, apakah boleh memperbaharui niat ihram di bandara Jeddah ?
Jawab :
Imam Malik membolehkan, selama masih di luar tanah haram (“Figh al“Ibadat ‘ala al- mazhab al- Maliki”).
Fatwa MUI nomor 80 dan 81, menetapkan bahwa Jeddah sebagai migat, dengan argumentasi jarak dan muhadzah. Artinya, bisa mengambil migat di luar bandara. Selagi masih dalam jarak 2 marhalah (189,4 km dari Masjidil Haram).
(Buku Pedoman Konsultan Ibadah, Kenterian Agama 2019, 112).
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M