Bagaimana hukum mendahulukan sa’i dan mengakhirkan tawaf? Apakah sah umrahnya?
Jawab:
Tidak ada perbedaan pendapat bahwa Rasulullah melakukan tawaf dan selanjutnya sai dalam pelaksanaan haji dan umrahnya. Menurut Imam Mawardi, diantara syarat sah sa’i adalah didahului oleh tawaf, dan dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat diantara para ulama’. Oleh sebab itu, menurut jumhur ulama’ tidak sah mendahulukan sai dan mengakhirkan tawaf. Namun menurut Atha’, Tsauri dan Ahmad, sah mendahulukan sai dan mengakhirkan tawaf dengan mengacu pada sabda Nabi
[Khalid bin Abdullah Muslih, Az-Ziham wa Atsaruhu fi Ahkami an-Nusuk al-Hajj wal Umrah, ttt, him. 33-34].
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M