Bagaimana hukum mengakhirkan lempar jumrah hari tasyriq ?
Jawab :
Seluruh ulama” sepakat bahwa waktu yang disunahkan melempar jumrah tasyriq adalah sejak zawal (tergelincir matahari) hinggga tenggelam matahari. Jika tidak dilakukan pada saat itu, menurut Hanafi, Maliki dan Syafi’i, bisa melempar pada malamnya, jika tidak bisa dilakukan pada hari berikutnya. Menurut Hanbali, tidak boleh melempar pada malam hari. Jika pada hari itu tidak melempar, maka melempar pada hari berikutnya.
Seluruh ulama” sepakat bahwa batas akhir lempar jumrah tasyriq adalah tanggal 13 Dzulhijjah saat matahari terbenam. Seluruh hari tasyriq ini memiliki hukum yang sama dalam hal lempar jumrah tasyriq. Artinya, boleh satu lemparan dilakukan pada hari yang lain dan tidak dikenakan dam. Ini pendapat yang paling masyhur di kalangan mazhab Syafi’i, Hanbali dan sebagian mazhab Hanafiyah. (Sa’id Bin Abdul Oadir Basyanfar, al-Mughni fi Figh al-Hajj wa adl’Umrah, cet. 12, (Dar Ibn Hazm, 20121, hlm. 287-288).
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M