Home Konsultasi Manasik Haji dan Umrah Hukum Mengakhirkan Pelaksanaan Tawaf Ifadhah 

Hukum Mengakhirkan Pelaksanaan Tawaf Ifadhah 

71
0

Mengingat saat kepulangan dari Mina di masjidil haram masih sangat padat, bolehkah mengakhirkan pelaksanaan tawaf ifadhah ? 

Jawab : 

Tawaf ifadah menurut Imam Malik dimulai sesudah terbit matahari pada hari Nahr. Menurut Imam Hanafi dimulai paling cepat sejak fajar hari Nahr (10 Zulhijjah). Sedangkan menurut imam Syafi’i dan Ahmad dimulai sejak tengah malam pada hari Nahr. 

Waktu afdhalnya adalah waktu Dhuha hari nahar (tgl 10 Dzulhijjah). Namun karena jarak Mina dan Masjidil haram cukup jauh dan tidak ada kendaraan, maka jamaah disarankan untuk melaksanakan tawaf Ifadah setelah kembali dari Mina, setelah Nafar awal atau Nafar Tsani. 

Sedangkan batas akhirnya, menurut jumhur tidak ada batas waktu akhir tawaf ifadah, bahkan berlaku seumur hidup (Abi Umar Yusuf bin Abdullah al- Syarkha’, al-Kaafi, (Libanon: Dar al-Ma’rifah, t. th), him. 134). Ibnu Oudamah menyatakan, bahwa akhir tawaf ifadah itu tidak terbatas, kapan pun seorang jemaah haji dapat melakukannya. Tidak ada ikhtilaf di kalangan ulama tentang batas akhir tawaf ifadah. Khilafiyah terjadi pada masalah ada tidaknya dam, sebagai berikut : 

1. Menurut Imam An-Nawawi, walaupun terlambat tidak terkena dam. Demikian juga pendapat Ata’, Amr bin Dinar, Ibnu Uyainah, Abu Saur, Abu Yusuf, Muhammad, Ibnu Munzir dari riwayat Imam Malik. 

2. Menurut pendapat Imam Abu Hanifah dan Mailiki, jika tawaf ifadhah dilakukan masih dalam bulan Dzulhijjah, tidak dikenakan dam. Apabila melebihi bulan Dzulhijjah dikenakan dam (Figh Haji Kompehensif, Kementerian Agama RI, 2018, hlm. 152) 

Berdasar keterangan tersebut, jamaah gelombang 2 dapat dan disarankan mengakhirkan pelaksanaan tawaf ifadhah, beberapa hari setelah kepulangan dari Mina. Selain menunggu agar kepadatan masjidil haram berkurang, juga memberi kesempatan kepada jamaah gelombang 1 khususnya kloter awal untuk melaksanakan tawaf ifadhah karena mereka harus segera pulang ke Indonesia.


Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here