Apakah boleh menggabungkan antara tawaf ifadhah dan tawaf wada’ ?
Jawab :
Pada dasarnya tawaf Ifadhah dan tawaf Wada’ dilakukan secara terpisah. Namun dalam kondisi tertentu seperti sakit yang tak memungkinkan melaksanakan dua tawaf tersebut secara terpisah, maka keduanya dapat disatukan dalam satu tawaf.
Sedangkan bagi jamaah yang sedang haid/nifas dan segera pulang ke tanah air dapat melakukan tawaf ifadhah saja, dan tidak perlu menggabungkan tawaf wada’ karena bagi jamaah haid/nifas tidak diwajibkan tawaf wada’.
(Buku Panduan Konsultan Ibadah, Kementerian Agama RI 2019, hlm. 125).
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M