Home Konsultasi Manasik Haji dan Umrah Hukum Menggabungkan Tawaf Ifadhah Dan Tawaf Wada’

Hukum Menggabungkan Tawaf Ifadhah Dan Tawaf Wada’

69
0

Bagi jamaah yang keberadaannya di Makkah sangat terbatas karena harus segera pulang ke tanah air, apakah boleh menggabungkan antara tawaf wada’ dan tawaf ifadhah ?

Jawab : 

Bagi jamaah yang keberadaannya di Makkah sangat  terbatas karena harus segera pulang ke tanah air  (jamaah yang tergabung dalam kloter awal), tawaf  wada’nya dapat digabung dalam tawaf ifadah sebagaimana pendapat Ibnu Oudamah dan Alauddin al-Mardawi (mazhab Hambali). 

Artinya:

Barangsiapa yang tidak melaksanakan tawaf ifadhah kemudian dia melaksanakannya ketika hendak meninggalkan Makkah, maka tawaf wada’nya sudah tercukupi. 

Sementara bagi jamaah haji yang belum dapat melaksanakan tawaf ifadah karena ada halangan atau sakit, maka dia dapat mengakhirkan tawaf ziarah (tawaf ifadah) digabungkan dalam tawaf wada’.

Sebagaimana sabda Rasulullah saw 

[Mudzakaroh Perhajian Indonesia, tahun 2017, hlm. 21]


Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here