Home Konsultasi Manasik Haji dan Umrah Hukum Meninggalkan Lari-Lari Kecil karena Alasan Kepadatan

Hukum Meninggalkan Lari-Lari Kecil karena Alasan Kepadatan

44
0

Pada tiga putaran tawaf, bagi laki-laki disunahkan ar- raml (lari-lari kecil). Bagaimana jika tempat tawaf sesak dan padat. Apakah tetap berusaha lari-lari kecil? 

Jawab : 

Menurut jumhur ulama” baik dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali, Dzahiri dan lainnya, hukumnya sunah melakukan rami pada tiga putaran pertama tawaf bagi laki-laki. Jika kondisi padat, hendaknya jemaah mengambil tempat di pinggir area tawaf (mathaf) supaya bisa melakukan lari-lari kecil. Tawaf dengan posisi jauh dari Ka’bah namun dengan raml itu lebih afdhal dibanding Ka’bah namun tanpa raml. Namun apabila kondisi padat dan bila dilakukan dapat menyakiti orang lain, maka gugurlah sunah raml. Alasannya, karena Rasulullah pada haji wada’ melaksanakan tawaf dengan menaiki kendaraan karena alasan kepadatan. Rasulullah juga pernah memberikan nasehat kepada Umar ibn Khattab, “Hai Umar, kamu adalah orang laki-laki kuat, janganlah kamu berdesakan di Hajar Aswad karena kamu bisa menyakiti orang yang lemah. Tetapi apabila kamu mendapati sepi, maka ber-istilam-lah dan kalau tidak, menghadaplah seraya bertahlil dan bertakbir. (HR. Ahmad). IKhalid bin Abdullah Muslih, Az-Ziham wa Atsaruhu fi Ahkami an-Nusuk al-Hajj wal Umrah, ttt, hlm. 18-19]. Sekalipun demikian menurut Imam Nawawi, tetap disunahkan untuk memberikan isyarat gerakan lari-lari kecil untuk menunjukkan seandainya dimungkinkan maka dia akan raml [an-Nawawi, al- Idhah Fi Manasik al-Hajj wa al Umrah, Makkah, Maktabah al-Imdadiah, 1994, hal. 134-135)


Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here