Ada kasus seorang jamaah yg melontar di tanggal 11 Dzulhijjah, batu yg dipersiapkan 21 butir, dilontarkan sekaligus di jumroh ula, tanpa melontar di wustha dan aqobah, (untuk lemparan tanggal 10, 12 dan 13 Dzulhijah sudah sesuai ketentuan). Bagaimana hukumnya? Dikenakan dam atau tidak?
Jawab :
Diantara syarat sah lempar jumrah adalah melempar 7 kerikil satu demi satu. Jika kerikil di lempar sekaligus, atau lemparan untuk tiga Jamarat di lempar pada satu Jamarat maka lemparannya tidak sah (Sa’id bin Abdul Oadir Basyanfar, Al-Muhgni fi figh Al hajj wal umrah, hlm. 284).
Menurut Malikiyah, tidak melakukan satu kerikil atau lebih, dikenakan dam.
Menurut Hanafiyah, jika meninggalkan seluruh lemparan tasyrik, atau salah satu dari hari tasyrik, maka dikenakan dam 1 kambing. Jika meninggalkan kurang dari separuh lemparan jumrah dalam 1 hari ( 10 kerikil) untuk setiap kerikil harus mengeluarkan shodagoh 1/2 sho’ birr, atau 1 sho’ gandum. Jika meninggalkan lemparan lebih dari 10 kerikil maka dikenakan dam 1 ekor kambing.
Menurut Syafi’iyah, meninggalkan 3 lemparan kerikil atau lebih dikenakan dam 1 kambing. Jika meninggalkan 1 kerikil dikenakan shadaqah 1 Mud, jika 2 kerikil 2 mud.
Menurut Hanabilah, jika meninggalkan jumrah agabah dan tasyrik, atau jumrah tasyrik, atau salah satu dari hati tasyrik, atau salah satu jumrah dalam satu hari tasyrik, maka dikenakan dam kambing. Kecuali jika hanya meninggalkan 1 atau 2 kerikil, tidak dikenakan dam. (Sa’id bin Abdul Oadir Basyanfar, Al- Muhgni fi figh Al haji wal umrah, hlm. 290-291).
Berdasar pendapat keempat imam tersebut, karena jamaah meninggalkan lontaran lebih dari 10 kerikil maka dikenakan dam 1 ekor kambing.
Jika tidak membayar dam dengan menyembelih 1 ekor kambing, maka lontar jumrahnya belum sah dan mengakibatkan hajinya belum sah dan belum sempurna.
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M