Bagaimana hukum menutup muka dalam keadaan ihram, misalnya dengan masker atau penutup lainnya ?
Jawab :
Pendapat empat imam mazhab, terkait dengan hukum menutup muka dalam keadaan ihram sebagai berikut :
Bagi laki-laki :
Imam Syafi’i dan salah satu riwayat Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan bahwa laki-laki dalam keadaan ihram boleh menutup muka.
Imam Abu Hanifah dan Imam Malik menyatakan tidak boleh menutup muka bagi laki-laki yang sedang berihram.
Bagi wanita :
Para ulama sepakat bahwa dalam keadaan ihram wanita tidak menutup muka, dan juga tidak diperbolehkan memakai sarung/kaos tangan, kecuali jika menimbulkan fitnah atau takut jatuh sakit. (al- Mughni fi Figh al-Haji wal Umrah, hal. 126-1270)
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M