Home Konsultasi Manasik Haji dan Umrah Hukum Menutup Muka Ketika Ihram 

Hukum Menutup Muka Ketika Ihram 

55
0

Bagaimana hukum menutup muka dalam keadaan ihram, misalnya dengan masker atau penutup lainnya ? 

Jawab :

Pendapat empat imam mazhab, terkait dengan hukum menutup muka dalam keadaan ihram sebagai berikut : 

Bagi laki-laki :

Imam Syafi’i dan salah satu riwayat Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan bahwa laki-laki dalam keadaan ihram boleh menutup muka. 

Imam Abu Hanifah dan Imam Malik menyatakan tidak boleh menutup muka bagi laki-laki yang sedang berihram.

Bagi wanita : 

Para ulama sepakat bahwa dalam keadaan ihram wanita tidak menutup muka, dan juga tidak diperbolehkan memakai sarung/kaos tangan, kecuali jika menimbulkan fitnah atau takut jatuh sakit. (al- Mughni fi Figh al-Haji wal Umrah, hal. 126-1270)


Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here