Ada satu KBIH yang memungut fidyah dari seluruh jamaahnya. Alasannya karena meninggalkan Mina menuju Mekkah pada tanggal 12 Dzulhijjah sebelum dzuhur (nafar awal). Mohon Penjelasan.
Jawab :
Tidak ada kewajiban membayar dam bagi jamaah yang melaksanakan nafar awal, kembali dari Mina ke 113
Mekkah sebelum dzuhur. Dikemukakan dalam kitab Hidayatus Salik, him. 1349
Artinya:
Jika seorang jamaah haji melakukan nafar di hari kedua (nafar awwal tanggal 12 Dzulhijjah) sebelum matahari tenggelam, maka hukumnya boleh. Kewajibannya untuk mabit hari ketiga dan lempar jumrah tanggal 13 Dzulhijjah telah gugur. Dan kepadanya tidak dikenakan dam. Demikian pernyataan Imam Rafi’i yang dikuatkan oleh penulis kitab (Ibn Jamaah) dengan mengikuti pendapat Syafiiyah dimana pendapat ini merupakan pendapat tiga imam mazhab.
Atas dasar tersebut, maka boleh jamaah haji melontar jumrah tasyrik pagi hari qabla zawal (sebelum matahari tergelincir) lalu meninggalkan Mina sebelum matahari tenggelam. Atau melontar qabla zawal (sebelum matahari tergelincir) dan meninggalkan Mina gabla zawal.
Tindakan KBIH untuk mengambil atau memungut dam kepada jamaah adalah tindakan yang mempersulit dan bertentangan dengan magashidus syariah. Sebab mempertimbangkan kepadatan arys lalu lintas dan untuk menjaga kelancaran perjalanan jemaah dari Mina menuju Makkah pada tanggal 12 dan 13 Dzulhijjah, maktab melakukan pemberangkatan dari Mina ke Mekkah sejak pagi ini secara taraddudi,. Jika semua jemaah diberangkatkan setelah melaksanakan lempar jumrah ba’da zawal dan kemudian baru bersiap untuk pulang ke Mekkah, akan timbul madharat bagi jamaah haji.
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M