Bagaimana hukumnya petugas yang meninggalkan Arafah sebelum maghrib ?
Jawab :
Menurut mazhab Syafi’l, kadar lamanya wukuf disunatkan mendapati sebagian siang dan sebagian malam. Jika seseorang wukuf di siang hari dan meningggalkan Arafah sebelum matahari tenggelam, maka wukufnya sah. Namun dia kehilangan keutamaan (fatathu adl-fadhilah). (Figh — Haji Komprehensif, 2019, him. 180).
Atas dasar pendapat tersebut, maka sah wukuf petugas yang karena keperluan layanan jamaah, meninggalkan Arafah dan sudah tiba di Muzdalifah sebelum matahari tenggelam. Adapun mabitnya petugas di Muzdalifah, khususnya petugas yang diberikan tanggungjawab memberikan layanan di pos mabit Muzdalifah, akan bisa sempurna sampai ba’da subuh, karena baru boleh meninggalkan Muzdalifah setelah semua jamaah sudah berangkat ke Mina, diperkirakan antara pukul 07.00-09.00 pagi. Sedangkan petugas yang diberikan tugas di pos mabit Mina, hanya melewati Muzdalifah karena harus segera mempersiapkan layanan di Mina.
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M