Bagaimana hukumnya jika jamaah haji pada saat wukuf di Arafah melakukan puasa ?
Jawab :
Pada saat wukuf, di bawah terik matahari, banyak orang pada waktu itu menduga Rasulullah SAW. dalam keadaan berpuasa. Namun keraguan itu hilang setelah Rasulullah SAW. meminum air susu yang dikirimkan oleh istri beliau Maimunah binti Haris ra., sebagaimana dalam riwayat Imam Muslim dalam kitab Sahih-nya no. 1896:
Artinya:
Dari Maimunah, istri Nabi SAW. berkata, bahwa banyak orang menduga Rasulullah SAW. berpuasa pada hari Arafah. Kemudian Maimunah mengirimkan kepadanya semangkuk air susu, dan Nabi sedang melaksanakan wukuf. Kemudian Nabi meminum air susu itu dan banyak orang yang melihat kejadian itu. (Fikih Haji Komprehensif, Kementerian Agama RI, 2018, hlm. 52).
Bahkan diantara 12 jenis sunat wukuf, tidak berpuasa adalah termasuk sunat dan adab wukuf, sebegaimana disebutkan dalam al-Mughni
Artinya:
Hendaknya wukuf dalam keadaan tidak berpuasa, karena Nabi wukuf dalam keadaan tidak puasa. (Sa’id Bin Abdul Oadir Basyanfar, al-Mughni fi Figh al-Hajj wa al’Umrah, cet. 12, (Dar Ibn Hazm, 20121, him. 250)
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M